
MEMOonline.co.id, Sumenep- Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus korupsi pembelian kapal (kapal ghoib mantan bupati red) yakni Asrawiyadi (45) dari PT Sumekar kepada penyedia kapal PT Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam ditunda.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dimulai dari jam 09.00 Wib - 10.30 Wib dan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa.
"Agenda sidang hari ini yakni penundaan pembacaan tuntutan dari JPU atas terdakwa Asrawiyadi dalam kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar" kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Rabu (27/9/2023).
Menurut Kasi Intel sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, penundaan pembacaan penuntutan atas terdakwa kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar itu disaksikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan dihadiri Hakim Majelis AA GD Agung Parnata, SH.MH.
"Alhamdulillah sidang berjalan lancar, dan ditunda pada pekan depan 4 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Asrawiyadi," ungkapnya.
Sebelumnya, pada pekan lalu 20 September 2023 sidang digelar dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat yang diserahkan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Namun alat bukti yang diserahkan ternyata ditolak karena tanpa dilengkapi materai dan legalisir yang sah.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak