MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang diwakili Bagian Hukum akhirnya membuka pintu gerbang SMKN 1 Kalianget yang disegel ahli waris beberapa hari lalu.
Pembukaan segel pintu gerbang SMKN 1 Kalianget itu dilakukan sendiri Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan ditemani kuasa hukum nya Moh. Siddik, dan disaksikan Polres Sumenep, Cabang Dinas Provinsi Jatim, Kepala Sekolah dan seluruh guru.
"Iya benar tadi pagi kita buka pintu atau gerbang SMKN 1 Kalianget yang disegel ahli warisnya beberapa waktu yang lalu. Tentu karena kita menginginkan agar kegiatan belajar mengajar terus berjalan dengan baik" katanya Kabag Hukum Hizbul Wathan, Jumat (22/9/2023).
Menurut Wathan, persoalan ahli waris bukan dengan sekolah atau SMKN 1 Sumenep, melainkan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep yang sejati sudah sering dilakukan duduk bersama dengan ahli waris. Itu karenanya, persoalan ini tidak sampai mengorbankan anak didik.
"Kami (Pemkab) bukan tidak ada penyelesaian, tapi kan kita ada aturan atau tahapan yang harus dilakukan. Dan ini sudah sering kita sampaikan kepada pihak ahli waris, kita diskusikan dengan baik. Maka tidak benar kalau harus kegiatan belajar mengajar yang dikorbankan," ungkapnya.
Dikatakan Kabag Hukum, pihaknya selalu melakukan musyawarah dalam setiap persoalan, termasuk juga dengan persoalan tanah yang ditempati SMKN 1 Kalianget saat ini, agar tidak terjadi pengambilan keputusan sepihak.
"Dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kami sudah melakukan koordinasi atas jalan penyelesaian persoalan SMKN 1 Kalianget. Termasuk juga dengan pihak ahli waris kami lakukan koordinasi. Sebab kan Pemkab harus melakukan beberapa langkah dalam menyelesaikan persoalan ini tidak sesederhana yang kita pikirkan," demikian Kabag Hukum Sumenep itu menyampaikan.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak