
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Sri yang dilakukan oleh Husen (Suami) warga desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice (RJ) pada Senin (18/09/2023) pagi.
Dilakukan di rumah RJ pendopo Balai desa Pabian, Kecamatan Kota dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra Subrata, SH. MH, Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Ketua rumah RJ, kepala desa Prenduan serta kedua belah pihak yang di RJ-kan dan para saksi.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra menyampaikan, kasus KDRT yang dilakukan oleh Moh. Hosen (27) sebagai suami terhadap istrinya Sri Rindayani (27) didasari karena motif ekonomi.
"Husen sebagai pekerja buruh di Kalimantan menyerahkan gaji kepada istrinya Sri, sebanyak Rp 4juta," kata Indra.
Lalu, Hosen sebagai suami minta Rp 1Juta untuk pegangan, namun pihak istri (Sri) tidak memberikannya, bahkan uang tersebut langsung di banting kepada Husen.
"Saya tidak mau kalau di minta lagi, ini uang apa cuma tiga juta," papar Indra berdasarkan pengakuan Sri.
Selanjutnya, Hosen merasa dilecehkan oleh Istrinya dengan reflek langsung menempeleng. Itu pun dilakukan sang suami hanya sekali.
Sementara itu, kasi Pidum kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan menyampaikan, kasus KDRT yang dilakukan oleh Husen ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
"Kedua belah pihak sebagai pasutri saling memaafkan, maka dilakukan RJ dan selanjutnya setelah sama-sama memaafkan dan telah menandatangani surat keputusan yang akan di ajukan kepada Kejati dan selanjutnya ke Kejagung," ucapnya.
Dirinya berharap, Husen bisa menjaga perilaku yang baik agar nantinya permohonan bisa diterima oleh Kejaksaan Agung.
Hal senada juga di sampaikan oleh tokoh masyarakat Sumenep, yang merupakan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep berpesan kepada kedua belah pihak agar selalu menjalin hubungan yang harmonis dalam berumah tangga.
"Pertengkaran itu adalah bumbu bumbu dalam keluarga untuk meningkatkan kemesraan dalam keluarga, namun jangan sampai terjadi kekerasan yang mengakibatkan pelaporan," kata ketua AKD Miskun Legiono.
"Ayo rajut kembali dengan etikad, rumah tangga yang sakinah Mawadah Warohmah," pungkasnya.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak