Akhirnya, Kasus KDRT Pasangan Muda Asal Pragaan Sumenep Diselesaikan Secara RJ

Foto: Pasutri muda menyelesaikan kasus KDRT dengan RJ
2459
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Sri yang dilakukan oleh Husen (Suami) warga desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice (RJ) pada Senin (18/09/2023) pagi.

Dilakukan di rumah RJ pendopo Balai desa Pabian, Kecamatan Kota dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra Subrata, SH. MH, Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Ketua rumah RJ, kepala desa Prenduan serta kedua belah pihak yang di RJ-kan dan para saksi.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra menyampaikan, kasus KDRT yang dilakukan oleh Moh. Hosen (27) sebagai suami terhadap istrinya Sri Rindayani (27) didasari karena motif ekonomi.

"Husen sebagai pekerja buruh di Kalimantan menyerahkan gaji kepada istrinya Sri, sebanyak Rp 4juta," kata Indra.

Lalu, Hosen sebagai suami minta Rp 1Juta untuk pegangan, namun pihak istri (Sri) tidak memberikannya, bahkan uang tersebut langsung di banting kepada Husen.

"Saya tidak mau kalau di minta lagi, ini uang apa cuma tiga juta," papar Indra berdasarkan pengakuan Sri.

Selanjutnya, Hosen merasa dilecehkan oleh Istrinya dengan reflek langsung menempeleng. Itu pun dilakukan sang suami hanya sekali.

Sementara itu, kasi Pidum kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan menyampaikan, kasus KDRT yang dilakukan oleh Husen ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

"Kedua belah pihak sebagai pasutri saling memaafkan, maka dilakukan RJ dan selanjutnya setelah sama-sama memaafkan dan telah menandatangani surat keputusan yang akan di ajukan kepada Kejati dan selanjutnya ke Kejagung," ucapnya.

Dirinya berharap, Husen bisa menjaga perilaku yang baik agar nantinya permohonan bisa diterima oleh Kejaksaan Agung.

Hal senada juga di sampaikan oleh tokoh masyarakat Sumenep, yang merupakan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep berpesan kepada kedua belah pihak agar selalu menjalin hubungan yang harmonis dalam berumah tangga.

"Pertengkaran itu adalah bumbu bumbu dalam keluarga untuk meningkatkan kemesraan dalam keluarga, namun jangan sampai terjadi kekerasan yang mengakibatkan pelaporan," kata ketua AKD Miskun Legiono.

"Ayo rajut kembali dengan etikad, rumah tangga yang sakinah Mawadah Warohmah," pungkasnya.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Probolinggo- Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza, membuktikan keseriusannya dalam mengabdi pada masyarakat di Probolinggo dan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang diwakili Bagian Hukum akhirnya membuka pintu gerbang SMKN 1 Kalianget yang...

MEMOonline.co.id, Malang- Penarikan Paksa truck Bansos oleh oknum Dept Collector Dipo Star Finance (DSF) memasuki babak baru, setelah sebelumnya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru SLTA yang di mutasi ke daerah lain oleh Kepala Cabang Dinas...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Banyaknya oknum yang mengatasnamakan utusan dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan meminta bantuan baik berupa...

Komentar