Miris ! Bocah Pulau Kangean Sodomi Dua Balita Sekaligus, Begini Ceritanya

FOTO: RR inisial (13) pelaku sodomi dua balita di kangean sumenepi
2795
ad

MEMO online, Sumenep – Lantaran melakukan tindakan tidak senonoh, yakni  mensodomi dua balita, RR (13), asal Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kangean, Selasa (5/12/2017).

Anak baru gede (ABG) ini, meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kangean, lantaran melakukan sodomi terhadap AR inisial perempuan (3), dan H inisial laki-laki (3) yang tak lain masih tetangga pelaku.

"RR diamankan sekitar pukul 03.00 dini hari," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.

Terungkapnya peristiwa itu berawal dari laporan nomor 36 /XI/2017/JTM/RES SMP/ SEK KGN, tertanggal 27 November 2017.

Dalam laporan tersebut kata Suwardi awalnya AR, H dan W bermain ke rumah Satrawi beberapa waktu lalu. Namun, saat itu Satrawi tidak ada dirumahnya, yang ada hanya RR terduga pelaku.

Saat itu RR merasa nafsu saat melihat kemolekan tubuh H, kemudian RR menyuruh celana H untuk diturunkan hingga lututnya. "Kemudian H disuruh tengkurap dan penis RR dimasukkan ke anus tetapi tidak bisa masuk," jelasnya.

Kemudian aksi serupa dilakukan kepada AR dengan kondisi yang sama. Setelah posisi AR tengkurap penis RR dimasukan ke Anusnya. Setelah masuk digerakkan naik turun setelah selesai dicabut dan celana dalam korban AR dikeataskan. "Korban mengikuti kemauan yang bersangkutan karena tidak ketahuannya dan takut," jelasnya.

Kemudian sekitat pukul 13.00 Wib ibu AR mencari untuk tidur siang. Anaknya itu diketahui berada di rumah Satrawi, kemudian diajak pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumahnya, AR menangis karena kesakitan dibagian alat vitalnya. Setelah dicek oleh orang tuanya, diketahui terdapat bercekan darah dicelana korban yang diduga dari anusnya.

Setelah ditanya oleh ibuya, AR mengaku jika anusnya dimasuki venis RR. "Setelah mengetahui, ibu korban melaporkan peristiwa itu kepada Kepala Desanya, dan oleh Kepala Desa disuruh untuk laporan kepada Polsek Kangean," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Petugas Polsek Kangean langsung mengamankan terduga pelaku. Sebelum mengamankan RR penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi serta meminta hasil visum ke Puskesmas Arjasa.

Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini RR telah dikirim ke Mapolres Sumenep dengan menggunakan kapal cepat Expres Bahari. RR diberangkatkan dari Pelabuhan Batu Gulik, Pulau Kangean menuju Pelabuhan Kalianget sekitar Pukul  9 Wib.

"RR didampingi saudaranya (orang tua laki dan perempuan kerja di Malaysia), Bapas dan Penasehat hukum," tegasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

Komentar