
MEMOonline.co.id, Jember- Tiga oknum wartawan, yakni Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla yang bertugas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan polisi.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap terlapor pencabulan.
Ketiga oknum tiga wartawan tersebut, meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada terlapor kasus Pencabulan Siswi di Kecamatan Ledokombo Jember.
Sebagaimana Dilansir dari TribunJatim, Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Bagus Dwi mengungkapkan, para pelaku memeras dengan mengancam akan memberitakan kasus pencabulan di media massa.
"Karena korban juga merupakan terlapor kasus pencabulan yang sekarang sedang ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, karena korban takut kasusnya viral, akhirnya laki-laki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut menuruti permintaan tiga wartawan bodrex tersebut.
"Awalnya mereka meminta untuk dibayar Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya disepakati untuk dibayar Rp 10 juta, dan saat itu juga mereka bertransaksi," kata Bagus.
Bagus menjelaskan para tersangka ditangkap polisi di rumah masing masing. Beserta barang bukti hasil pemerasan terhadap korban.
Berupa uang tunai sebesar Rp 3.800.000, tiga buah Smartphone serta ID card media," tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, Bagus menegaskan para pelaku ini dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.
Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak