
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi menjelang bulan Ramadhan akan melakukan operasi pasar agar harga bahan pokok (sembako) tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Evaluasi dan Promosi Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Doni Sirait,mengatakan menjelang Ramadhan, pihaknya akan melakukan operasi pasar untuk mencegah adanya permainan harga bahan pokok.
Disamping itu, jelas Doni, Dinas Perdagangan(Disdag) akan melakukan penegasan kepada setiap pedagang agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jelang bulan puasa pihaknya akan terus melakukan operasi pasar dan pengawasan agar setiap pedagang menjual bahan kebutuhan pokok harus sesuai HET di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Sambung Doni, jika ada pedagang yang menjual dengan harga tidak sesuai harga HET, pedagang tersebut melanggar peraturan dan akan dikenai sanksi.
“ Sanksi pedagang yang melanggar mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 27/m-dag/per/5/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap kepada Satgas Pangan untuk bisa bersama-sama melakukan pengawasan dan penindakan jika ada pedagang kedapatan melanggar harga kebutuhan tidak sesuai HET.
“Satgas pangan sudah dibentuk tahun kemarin (2017-red), yang dipimpin langsung oleh pihak Kepolisian,” tuturnya.
MenurutDoni, dari Januari hingga Mei 2018, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar tidak terjadi kelangkaan kebutuhan bahan pokok.
“Kita selalu monitoring sejak bulan Januari sampai sekarang dan kita rekap laporan setiap 2 minggu sekali,” pungkasnya. (Bam/Diens).