
MEMOonline.co.id. Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur lebih lanjut lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36.
Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Parpol Hanya Boleh Sosialisasi di Internal Sebelum Masa Kampanye Keputusan KPU terkait itu akan terbit belakangan mendekati dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada (28/11) Nantinya.
Banyaknya alat peraga kampanye ( APK ) Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (capres) maupun Baliho baliho yang tidak berizin di Wilayah Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Jawa Timur terpasang disepanjang jalan, baik itu jalan Kabupaten, Provinsi,maupun jalan Nasional.
Oleh karena itu, Pemkab Jember melalui surat edaran bernomor 331.1/1000/314/2023 menghimbau Parpol membersihkan APK sendiri hingga batas waktu yang di tentukan yakni tanggal 7 Agustus 2023.
Dalam surat edaran tersebut, juga memberikan warning yang berbunyi, apabila sampai tanggal yang ditentukan tidak dilakukan, maka pihak Pemkab Jember melalui OPD atau Instansi terkait akan melakukan pembersihan.
"Bukannya kami tidak mau mencopot, tapi kami masih mendata, mana titik lokasi atau tempat dipasangnya APK tersebut. Insya allah besok hari rabu kami lakukan," ujar Camat Tanggul Hanifah.
"Kemarin pihaknya telah mensosialisasikan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Jember terkait penertiban APK kepada tokoh atau tim sukses Partai yang ada di wilayah kerjanya, di pendopo Kecamatan," Imbuhnya.
Di tempat yang sama, Jauhari dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JPR) selaku Koordinator Wilayah Jember barat Menghimbau kepada petugas agar tidak ada tebang pilih dalam pencopotan APK Partai peserta Pemilu 2024. Supaya kelihatan Netral, Ucapnya.
Dan seharusnya pembersihan APK sudah terlaksana. Karena, masa Dispensasi yang telah diberikan kemarin ( 7 - Agustus) tapi kenapa belum di laksanakan oleh pihak kecamatan.....??? Ujar Jauhari.
Penulis : Zainal Arifin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak