
MEMOonline.co.id. Bangkalan - Dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:
1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).
Jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD.
2. Bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia pilkades diambil sumpahnya sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan di NKRI. Sedangkan netralitas PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2).
"Semua perangkat wajib menjunjung tinggi netralitas dalam konstalasi pilkades padomasan 2023. Sehingga pilkades bisa berjalan kondusif dan aman," himbauan Nuryadi S.stp Camat Jombang Kabupaten Jember.
Oleh sebab itu, apabila panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.
Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan antara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.
Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.
"Abdul Rofieq Selaku PJ Kepala Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Jawa Timur, Kami tugas pokok mengantarkan calon Kepala Desa sampai Kepala Desa terlantik, Dan sekali lagi menegaskan kepada seluruh Perangkat Desa tidak boleh menjadi alat politik, dan untuk Rt/Rw memang bukan perangkat tetapi termasuk Lembaga Permasyarakatan Desa jadi jelas tidak boleh mendukung salah satu Calon Kades," tegasnya Rabu (12/7/2023).
"Yang jelas Kami akan mendukung Visi dan Misi Kades terpilih terkait dengan Netralitas mulai Panitia 9 BPD, Perangkat Desa, Rt/Rw. Harus NETRAL dan tidak boleh mengistimewakan salah satu pihak atau calon Kepala Desa". Ucap Abdul Kafik Sekretaris Panitia Pilkades Desa Padomasan.
Penulis : Zainal Arifin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak