Perihal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum RJN Bekasi Raya Kirim Surat Pengaduan ke Polres Metro

Foto: Surat Pengaduan
2437
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Merasa nama baik diri dan organisasinya telah difitnah menerima sejumlah uang dari salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Tambun Selatan, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya membuat pengaduan ke Polrestro Bekasi berikut berkas dan barang bukti, Rabu (12/72023).

Sebelumnya, Hisar bersama penasehat hukum sekaligus penasehat RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi SH.,MH., menghadap Wakasat Reskrim Polrestro Bekasi dan disarankan membuat surat pengaduan terlebih dahulu sebelum pelaporan dilakukan pada Selasa (4/7/23).

Dalam kesempatanya Dicky Ardi menyarankan Ketua RJN Bekasi Raya secepatnya membuat kronologi kejadian agar selanjutnya bisa dibuat surat pengaduan untuk kemudian bisa berlanjut pada tahap surat pelaporan jika semua berkas dan persyaratannya sudah dinyatakan lengkap.

"Terkait mekanisme pelaporan bulat itu jika sudah ada pidananya. Namun karena ini masih samar maka diarahkan untuk buat pengaduan terlebih dahulu. Setelah surat pengaduan dinilai cukup lengkap sebagai syarat, baru kita akan melakukan langkah selanjutnya dengan berlanjut pelaporan ke SPKT," jelas Dicky Ardi kepada awak media usai menemui Wakasat Reskrim di ruangannya.

"Kalau pengaduan itu lebih kepada bersurat, mengadu dan meminta adanya perlindungan hukum. Dan tadi memang masih ada beberapa kekurangan bukti, jadi nanti kita persiapkan kekurangannya dalam bentuk flashdisk," terang Dicky.

"Yang isinya menceritakan kronologi dari awal mulai kita menyikapi SMPN 1 Tambun Selatan sampai terus pemberitaannya, hingga berlanjut dengan puncaknya adalah WA (WhatsApp) itu," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Dicky, bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti tambahan lainnya, selain Screenshot WhatsApp yang dibawa sebagai bukti untuk melaporkan terduga oknum kepala sekolah yang dimaksud.

"Tadi memang bukti kita hanya Screenshot WA (WhatsApp) saja, sehingga masih kurang cukup bukti. Namun kami akan melengkapi berkasnya. Jika dinyatakan sudah lengkap kita akan jerat terduga dengan UU ITE ataupun di KUHP Pasal 27 ayat (2) junto pasal 45 ayat (3), terkait fitnah dan pencemaran nama baik di juntokan ke KUHP pasal 310, 311," bebernya.

"Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur didalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan atau laporan dari fitnah penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan, atau denda paling banyak 750 juta rupiah," ungkap Dicky.

Hal senada pun disampaikan Hisar Pardomuan dalam keterangannya.

"Sesuai arahan dan permintaan dari WakaSat Reskrim agar saya terlebih dahulu membuat kronologis kejadian dugaan pencemaran nama baik (fitnah) kepada saya dan RJN Bekasi Raya sebagai organisasi yang saya pimpin, maka hari ini (Rabu, 12/7/23 ) saya penuhi dan sudah antar langsung ke Kasium Polrestro Bekasi," tuturnya.

Hisar berharap dan menyerahkan sepenuhnya serta menunggu hasil kerja pihak Kepolisian dalam menangani kasus pencemaran nama baik diri dan organisasi RJN Bekasi Raya bisa terungkap siapa dalang sebenarnya yang telah membuat berita tidak benar bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 30 juta rupiah.

"Kita serahkan dan tunggu hasil penyellidikan Polres Metro Bekasi. Jika ditemukan ada unsur pidana, maka secepatnya akan dibuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau Fitnah kepada saya dan organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin," pungkas pria kelahiran Medan 44 tahun lalu itu.

Penulis    : Bambang/RJN

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

Komentar