TPA Overload, Sampah di Belakang Stadion Gelora Bangkalan Menumpuk

Foto : Truk Sampah
1403
ad

MEMOonline.co.id. Bangkalan - Sebanyak 6 truk dan satu pick up pengangkut sampah terparkir di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB) tepatnya di area TRK Bangkalan, Rabu (11/7/23). Truk tersebut mengangkut ratusan kantong sampah yang berada di tempat itu.

Hal itu terjadi karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, sudah overload. Sehingga 6 kendaraan yang berisi sampah tersebut tidak menemukan tempat pembuangan dan parkir di area TRK yang mana terindikasi akan di jadikan tempat pembuangan akhir.

Perihal tersebut Ketua Umum Pakis, Abdurahman Tohir angkat bicara terkait polemik pengelolaan sampah di bangkalan, menurutnya pemerintah bangkalan tidak mampu mengendalikan dan pengelola sampah di Kabupaten Bangkalan.

"Tidak elok, masyarakat yang diberi bau busuknya sampah dan sedangkan para pejabatnya jauh lebih busuk dari sampah itu sendiri, karena sampah tersebut tidak terkendali dimana mana berserakan, tidak terurus dan masyarakat mengadu ke Pakis," ujarnya.

Selain itu, Abdurahman Tohir juga akan melakukan aksi turun kejalan dengan membawa sampah untuk dibuang di kantor Pemerintah Bangkalan dan juga di rumah Dinas Bupati bangkalan.

"Dengan banyaknya teriakan masyarakat Bangkalan, maka saya akan melakukan aksi sampah dengan membuang sampah ke Kantor Pemkab Bangkalan atau rumah dinas Bupati Bangkalan, jangan hanya masyarakatnya yang diberikan bau busuknya sampah, karena para pejabatnya jauh lebih busuk dari sampah itu sendiri," pungkasnya.

Penulis     :    Julian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

Komentar