36 Bacaleg di Sumenep Gagal Ikut Pileg 2024

Foto: KPU Sumenep umumkan Rekapitulasi Perbaikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu 2024
1554
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menetapkan 36 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat, Senin (10/7/2023).

KPU mengumumkan Rekapitulasi Perbaikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024 setelah memperpanjang masa perbaikan, sejak 26 Juni - 9 Juli 2023.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetya Utama menyebutkan jika beberapa Bacaleg telah sampai pada batas waktu yang ditentukan.

Beberapa hal yang menyebabkan Bacaleg tidak memenuhi syarat yakni karena kesalahan ketika mengunggah pada akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

"Dokumen yang di unggah tidak sesuai, misal seperti kolom ijazah diisi surat keterangan sehat. Ada yang terbolak-balik tidak sesuai dengan kolom yang diminta," ujar Deki.

Tidak hanya itu, unggahan KTP yang tidak jelas dan tidak terbaca sistem juga menjadi alasan Bacaleg belum memenuhi syarat verifikasi.

"Ada juga Bacaleg yang seharusnya melampirkan fotokopi Ijazah yang dilegalisir, tapi malah memberikan Ijazah yang telah difotokopi ulang. Sehingga legalisir berwarna hitam bukan stempel basah," jelasnya.

Lebih jauh Deki menjelaskan, KPU menetapkan Rekapitulasi Perbaikan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024 sebanyak 659 orang. Terdiri dari 395 orang laki-laki dan 264 perempuan.

Sementara ketika disinggung apakah ada tindakan protes dari Partai politik (Parpol) yang Bacalegnya belum memenuhi syarat, Deki menjelaskan bahwa beberapa penyebab Bacaleg bersangkutan tidak dapat berlanjut ke Pemilu 2024 telah disampaikan secara mendetail.

"Tidak ada komplain dari Parpol karena sudah diberikan Berita Acara hasil verifikasi administrasi, dengan catatan apa saja yang menjadikan Bacaleg tidak memenuhi syarat," tutur Deki pada wartawan memoonline.id.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

Komentar