Pelaku Pemerkosaan di Sampang Ditangkap Polisi

Foto : Tersangka Saad dan barang bukti mobil pick up
1999
ad

MEMOonline.co.id. Sampang - Saad (53), asal desa Srambah, kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan harus berurusan dengan polisi.

Tersangka Saad berurusan dengan polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap FT inisial, asal Desa Aengsareh, kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, Senin (10/7/2023).

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, berawal saat tersangka Saad membeli bensin, saat itulah korban berdiri di depan toko.

Setelah tersangka membayar uang bensin,tersangka tidak langsung masuk ke dalam mobilnya, dan menghampiri korban yang mengatakan apakah korban mempunyai suami atau belum.

Lalu kata dia, tersangka mengajak korban untuk ikut dengannya, namun korban spontan tidak mau. Sehingga lengan kiri korban ditarik dan dipaksa masuk kedalam mobil dan selanjutnya tersangka membawa korban menuju kearah timur tepatnya di pinggir jalan Makboel kota Sampang.

"Saat itulah tersangka mencoba mencium korban, namun korban menolak," tutur Sujianto.

Bukan diam disitu saja kata Sujianto, tersangka kemudian memegang paha korban dan tangan kanan korban memegang kemaluan korban.

Melihat hal tersebut, korban langsung menampar tersangka, namun ditangkis oleh tersangka yang kemudian tersangka semakin beringas.

"Akibatnya kemaluan korban terasa sakit," papar Sujianto.

Selanjutnya kata dia, tersangka menarik korban keluar mobilnya dan korban dijatuhkan ke semak-semak hingga terlapor berada diatas korban.

Setelah itu tersangka membuka resleting celananya, lalu mengeluarkan kemaluannya dan langsung menindih korban serta memaksa memasukkan kemaluannya.

"Karena korban teriak, tersangka menghentikan perbuatannya," ucapnya.

Lebih lanjut Sujianto memaparkan, insiden itu terjadi pada 6 Juli 2023, sekira pukul 08.00 wib. 

Mendapatkan laporan dari warga, unit PPA Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 wib, polisi berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti mobil pick up," papar dia

"Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Sujianto.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar