Akhirnya, Pria Nekat yang Terjun Bebas Dari Jembatan Suramadu Ditemukan Meninggal

Foto: Korban saat dievakuasi petugas
1567
ad

MEMOonline.co.id. Bangkalan - Aksi nekat yang dilakukan oleh Tiin (29), warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang terjun ke bawah jembatan Suramadu akhirnya ditemukan.

Korban ditemukan mengambang oleh petugas saat pencarian.

Plh Kasatpolair Polres Bangkalan, AKP Andy Bakhtera mengatakan korban ditemukan mengambang di sekitar perairan Internasional Conteiner Terminal (ICT) Surabaya.

"Korban sudah ditemukan di Internasional Conteiner Terminal (ICT) Surabaya," tuturnya, Jumat (23/6).

Ia juga mengatakan, korban ditemukan oleh tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jawa Timur, Basarnas Surabaya serta unsur SAR lain. Pihaknya juga turut membantu pencarian sejak hari pertama korban dinyatakan jatuh.

"Hari pertama dan kedua, korban belum berhasil kami temukan. Tadi ditemukan oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur, Basarnas Surabaya serta unsur SAR lain," imbuhnya.

Sebelumnya, korban diduga sengaja melompat dari jembatan Suramadu untuk mengakhiri hidupnya. Ia nekat menjatuhkan diri ke bawah jembatan saat sedang bersama istrinya.

"Sebelum lompat sempat berpesan kepada istrinya bilang 'tolong jaga anak-anak' begitu," pungkasnya.

Penulis     :    Julian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar