Berangkatkan 139 CJH, Begini Pesan Wabup Sumenep : Semoga Jemaah Diberi Kesehatan

Foto: Wakil Bupati Sumenep memberangkatkan 139 CJH asal kloter 86
1439
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Menjadi jamaah haji cadangan, Wakil Bupati Sumenep memberangkatkan 139 CJH (Calon jemaah haji) kloter terakhir dari Kabupaten Sumenep. Mengendarai dua bus pariwisata, para jemaah di berangkatkan di depan kantor Pemkab Sumenep, Kamis (22/6/2023).

Ditemui usai mengantarkan jemaah, Wakil Bupati Sumenep Nyai. Hj. Dewi Khalifah berharap para jemaah diberikan keselamatan dan kesehatan.

"Saya berharap semoga para jemaah diberikan keselamatan sampai tujuan dan diberikan kesehatan karena sekarang masuk musim panas," ucap Wabup.

Sementara ketika disinggung soal keberangkatan Bupati Sumenep yang juga melaksanakan ibadah Haji, Wabup juga mendoakan hal yang sama.

"Meskipun Bupati Sumenep dan keluarga tidak berangkat bersama, Insya Allah mereka akan bertemu di Mekkah begitupun dengan Jemaah Haji dari Kabupaten Sumenep. Semoga diberikan kesehatan untuk bersama-sama mendoakan Kabupaten Sumenep," terangnya.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama Sumenep Chaironi Hidayat membenarkan berangkatnya jamaah haji susulan dari kloter 86.

"Betul. 86 itu memang kloter terakhir yg diberangkatkan embarkasi Surabaya," tegasnya.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar