Ini Dia Tampang Pelaku Penusukan Di Jalan Suwandak Yang Sempat Bikin Geger

Foto: pelaku penusukan 'ARM'
1792
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polsek Lumajang Kota berhasil menangkap satu terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang wanita karyawan toko Skincare dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (21/6/2023) pukul 18.30 WIB toko Skincare di Jalan Kapten Suwandak, Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan Lumajang.

Pelaku berhasil ditangkap berinisial ARM (19) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko.

"Pelaku penganiayaan sudah berhasil ditangkap di dalam rumahnya kurang dari 1×24 jam," kata Kapolsek Lumajang Kota Iptu Andhi Indra Septa melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan dari korban yang mengenali pelaku "Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan," ujarnya.

Novandy menjelaskan, saat kejadian pelaku datang ke tempat korban bekerja dengan mengendarai sepeda motor honda Blade Nopol N-5988-YAP.

Begitu tiba di toko pelaku langsung menghampiri korban yang berada di dalam toko. Tidak butuh waktu lama korban langsung menikam atau menusuk korban bagian leher dengan menggunakan pisau, usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

"Pelaku melakukan penganiayaan kesal diancam oleh korban karena akan bicara kepada orang tuanya telah menyetubuhi dan meminta pertangungjawaban," pungkasnya.

Penulis     :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar