Diduga Melakukan Penganiayaan, Oknum Guru di Sampang Dilaporkan Wali Murid ke Polisi

Foto : Abu Noto orang tua korban (Baju kuning)
1423
ad

MEMOonline.co.id. Sampang - Salah satu oknum guru di SDN Aengsareh 1, Desa Aengsareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke polisi.

Oknum guru tersebut dilaporkan karena diduga menganiaya muridnya, yang mengakibatkan pipi si murid mengalami memar dan trauma.

Abu Noto orang tua murid menuturkan, oknum guru tersebut dilaporkan karena menganiaya anaknya hingga memar dan trauma.

"Anak saya memar mas, dan trauma gak mau masuk sekolah," katanya, Sabtu (10/6/2023) malam.

Disinggung soal awal mula terjadinya pemukulan terhadap anaknya, dia menuturkan, anak saya waktu itu muntah di kelasnya dan mengenai temannya.

Melihat anak saya muntah dan mengenai teman lainnya, oknum guru langsung menganiaya anak saya.

Kondisi anak saya sakit, karena mau menjelang ujian saya paksa anak saya untuk sekolah.

"Masak hanya gara gara anak saya muntah, langsung dihajar sampai dua kali," papar dia.

Kata dia, masak seorang pendidik untuk memberikan pelajaran atau teguran kepada muridnya harus menganiaya seperti itu, kan ada cara yang lebih elok dan santun untuk mendidik dan menegur murid.

"Kejadian ini katanya bukan hanya menimpa anak saya," tutur dia.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, datanya belum masuk ke Humas.

"Datanya belum masuk mas," kata Ipda Sujianto singkat.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar