MEMOonline.co.id, Bekasi - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri untuk memberantas habis praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan di dalam institusi Polri.
"Praktek ini bisa dikualifikasi sebagai praktek gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan praktek-praktek pungli pada masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui rilis tertulisnya, Selasa (6/6/2023) sore.
"Masalah Bripka Andry anggota Brimob di Rokan Hilir yang selalu diminta setor kepada atasannya Danyon Kompol Petrus Simamora yang terjadi di Rokan Hilir adalah masalah laten dalam praktek tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri," ucapnya.
"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar 4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintah menyetor kepada atasannya," sebut Sugeng.
Lebih lanjut dikatakan oleh Sugeng bahwa jumlah setoran yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andey serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal semisal menjadi backing usaha2 ilegal.
"Selain itu ada fenomena anggota freelance atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktek pelanggaran disiplin dan juga kode etik karena adanya tekanan harus setor pada atasan," terang Sugeng.
"IPW mendukung langkah Polda Riau untuk menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap Kompol Petrus Simamora," tegasnya.
"IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," pungkas Sugeng.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliya