Duh ! Bandar Sabu Asal Robatal Sampang Ditangkap Saat Menunggu Bus

Foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sampang
1167
ad

MEMOonline.co.id. Sampang - Seorang pria berinisial H, warga Dusun Melko’ Barat, Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Sampang Sabtu (03/06/2023) siang.

Pria berusia 46 tahun tersebut, diduga melakukan tindak pidana narkotika, atau diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu antar provinsi.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, atas penangkapan pria berinisial H, diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.

"Penangkapan bandar sabu tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Igo Fazar Akbar, di halte bus Jl.Jaksa Agung Suprapto Sampang," ujar Sujianto, Senin (05/06/2023).

Kata Sujianto, inisial H berhasil ditangkap saat menunggu bus umum menuju terminal bus Purabaya, dengan tujuan pergi ke Bandara Juanda.

"Saat digeledah, anggota Reskoba menemukan 1 plastik hitam yang berisi 2 balon warna biru, didalam terdapat ratusan plastik klip bening, berisi sabu," terang dia.

Pengakuan inisial H, ungkap Sujianto, narkoba jenis sabu tersebut akan dibawanya ke Timika ibukota, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dan akan diedarkan kembali.

"Setelah berhasil ditangkap dan digeledah, pelaku inisial H dan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar dia.

Dari hasil pemeriksaan, terang Sujianto, di dalam 2 balon ditemukan 4 plastik hitam, plastik pertama terdapat 99 plastik klip bening berisi sabu dengan berat keseluruhan ±131,06 gram.

"Plastik hitam kedua, terdapat 65 plastik klip bening berisi sabu, dengan berat keseluruhan ±83, 10 gram. Plastik hitam ketiga, terdapat 50 plastik klip bening berisi sabu, dengan berat keseluruhan ±63, 30 gram. Plastik keempat, terdapat 111 plastik klip bening berisi sabu, dengan berat keseluruhan ±132,20 gram," jelasnya.

Lebih lanjut, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Reskoba Sampang, berat keseluruhan ±409,66 gram. Selain itu, juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,6 juta, Handphone, 1 lembar tiket, pakaian pelaku dan tas warna hitam.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Probolinggo- Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza, membuktikan keseriusannya dalam mengabdi pada masyarakat di Probolinggo dan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang diwakili Bagian Hukum akhirnya membuka pintu gerbang SMKN 1 Kalianget yang...

MEMOonline.co.id, Malang- Penarikan Paksa truck Bansos oleh oknum Dept Collector Dipo Star Finance (DSF) memasuki babak baru, setelah sebelumnya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru SLTA yang di mutasi ke daerah lain oleh Kepala Cabang Dinas...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Banyaknya oknum yang mengatasnamakan utusan dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan meminta bantuan baik berupa...

Komentar