MEMOonline.co.id. Sumenep - Seorang tersangka bernama Moh. Nasir kedapatan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu di rumahnya, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura.
Hal itu membuat Polsek Sapeken, Polres Sumenep, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan itu dilakukan, Rabu (24 Mei 2023) sekira pukul : 03.00 Wib, diteras belakang rumah tersangka.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Sapeken, Iptu Dsatun Subagyo, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi pelapor yang mengatakan terdapat seseorang warga Desa Pagerungan Kecil yang mengedarkan barang terlarang tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka terbukti sedang menyimpan, menguasai, memiliki 4 poket Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan di dalam masker warna merah tua yang sedang digantung dijemuran di teras rumahnya," kata Iptu Dsatun.
Berdasarkan hasil penggeledahan intensif yang dilakukan anggota Polsek Sapeken, pihaknya berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan transaksi narkotika.
Kami temukan ada 4 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu, 1 buah masker kain warna merah tua dan 1 unit Handphone," lanjutnya.
Kemudian, pelapor bersama anggota lainnya membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor Polsek Sapeken untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Moh. Nasir diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak