MEMOonline.co.id. Sumenep - Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, pasang banner larangan bagi Anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di beberapa Cafe, Kamis (25/5/2023).
Di pimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, S.Sos dan didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin, SH pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 21.00 wib dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.
Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos mengatakan pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe.
“Pemasangan benner tersebut, dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” kata Wakapolres
Menurut Wakapolres Sumenep Tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan benner diantaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep, Cafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep.
"Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam," terangnya.
Lebih lanjut Wakapolres menegaskan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas.
Diketahui, Kapolres Sumenep AKBP Edo menghimbau dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak