Direktur Kontra SM Sebut Menjamurnya Galian C Ilegal di Sumenep Karena Lemahnya Pengawasan Pemangku Kebijakan

Foto: Zamrud Khan, Direktur Kontra SM
3554
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Menjamurnya tambang Galian C ilegal yang akhir - akhir ini makin marak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikeluhkan warga lantaran tidak ada penindakan dari pemerintah setempat.

Sebab, rusaknya ekosistem lingkungan dan infrastruktur akibat galian C, merupakan potret fenomena lemahnya penindakan oleh para pemangku kebijakan terutama Pemkab Sumenep.

“Sudah jelas bahwa itu berdampak negatif terhadap tempat kediaman warga sekitar karena adanya galian C dan diperkuat lagi adanya keluhan dari masyarakat yang disampaikan ke media,” kata Direktur Komisi perlindungan hukum dan pembelaan hak-hak rakyat (Kontra’SM) Zamrud Khan, Sabtu (08/04/2023).

Menurutnya, keluhan seperti itu bukan malah menunggu laporan tertulis dari warga, melainkan SDA harus langsung melakukan kroscek.

“Bukan masyarakat yang justru menjadi korban akibat pembiaran disuruh melapor ke pihak berwajib,” tandasnya.

Kata Dia, seharusnya SDA Setkab Sumenep maupun DPRD Sumenep tetap mengawal Kepentingan masyarakat dengan melakukan investigasi atau turun langsung ke lapangan. Selain itu, mendampingi masyarakat untuk melapor agar memiliki dasar hukum yang kuat.

“Bukan malah hanya disuruh melapor ke pihak berwajib saja, makna berwajib apa dan siapa? Itu tidak jelas. Apakah SDA dan DPRD tidak masuk bagian itu?,” bebernya.

Zamrud Khan menilai pengrusakan alam dan atau galian C yang ilegal ini merupakan kejahatan terstruktur, artinya kejadian itu tampak jelas dan terang-terangan.

Andaikata minimal ada patroli gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas terkait setiap minggu saja maka intensitas kegiatan maupun kerusakan alam akan semakin kecil dampaknya.

“Kasihan rakyat mas, apalagi DPRD nya tutup mata dan yelinga,” jelasnya sambil tersenyum. Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep Ernawan Utomo mengatakan, jika galian C di daerah tersebut ilegal untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Kendati demikian, dia meminta untuk melaporkan bahwa beberapa rumah di Desa Kasengan, Kecamatan Manding itu nyaris rusak akibat galian C ilegal, maka harus memiliki argumentasi dan alibi yang kuat.

“Monggo dilaporkan kepada yang berwajib kalo galian C tersebut illegal. Bahwa rumah di Kasengan nyaris roboh akibat galian C tolong argumentasinya atau alibi harus kuat,” imbuhnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Abdillah Irsyad Camat Tempeh Kabupaten Lumajang, merespon peristiwa indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi/penjaringan...

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

Komentar