Terdakwa Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Kaca di Lumajang Dituntut Empat Tahun Penjara

Foto : Pengadilan Negeri Lumajang nampak dari depan. ( google )
2101
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Rangkaian kasus penipuan yang menjerat dan menjadikan Pranoto Hartowidjojo alias Pranoto Hartawijaya alias Pranata Widjaja, warga Semarang Jawa Tengah sebagai terdakwa, terus berlanjut.

Selasa kemarin, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, digelar di Pengadilan Negeri Lumajang. Di hadiri semua pihak, sidang dilakukan secara terbuka untuk umum tepatnya di ruang Sidang Kartika.

Korban yang merupakan warga asli Lumajang, mengalami kerugian mencapai angka 1 Miliar lebih, akibat dari perbuatan terdakwa.

"Awalnya saya ditelpon oleh yang bersangkutan ( terdakwa -red ), dia minta untuk dipasok barang berupa kaca, karena ingin menjalankan bisnis jual kaca. Karena saya dan dia ( terdakwa -red ) sudah kenal lama, dan dulunya dia sepengetahuan saya memang pemasok kaca saya tidak menaruh rasa khawatir," ucapnya, akan tetapi korban meminta namanya tidak di online-kan, Rabu (29/3/2023).

Komunikasi keduanya pun semakin terarah. Ditambah lagi terdakwa meyakinkan korban dengan mengatakan, jika transaksi keuangan akan dilakukan dengan Bilyet Giro (BG) di dua bank ternama.

Tak tanggung - tanggung, pesanan kaca berbagai jenis dan ukuran pesanan terdakwa dikirim oleh korban hingga total keseluruhan mencapai angka yang dilaporkan.

Akan tetapi pasca transaksi berjalan hingga angka ratusan juta semula, Bilyet Giro yang diberikan tak kunjung bisa dicairkan oleh korban. Dari serangkaian komunikasi diantara keduanya, korban merasa dikelabui.

"Garis besarnya, saya apresiasi para pihak dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang sudah melanggengkan proses hukum ini. Berkaitan dengan tuntutan dari jaksa penuntut yang sudah dibacakan pada hari selasa 28 maret 2023, saya apresiasi, semoga keadilan akan terus tegak di negeri ini dan orang yang mau berbuat melawan hukum jadi mikir - mikir," imbuhnya.

Sementara dilansir dari laman sipp.pn-lumajang.go.id, bertindak sebagai jaksa penuntut yakni Widya Paramita, S.H.

Tuntutan dibacakan dengan dasar bahwa terdakwa sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian arupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Selasa (04/4/2023), sidang akan kembali digelar, dengan agenda pembacaan pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa.

Penulis     :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pembinaan atlet lokal yang berkelanjutan...

Komentar