
MEMOonline.co.id. Sumenep - Salah satu tersangka pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi berinsial W yang sebelumnya sempat dikabarkan buron, hingga saat ini masih belum dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Pasalnya, yang bersangkutan dikabarkan masih menjadi pejabat publik, yakni sebagai Sekdes dan PPS.
Padahal yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polres Sumenep.
"Terduga W sudah menghadap ke Polres dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi media di Kantornya, Rabu (29/03/2023).
Namun begitu, meski W sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah berstatus sebagai tersangka, namun Polres Sumenep belum melakukan penahanan.
W hanya dikenakan wajib lapor, sama seperti dua tersangka lain sebelumnya.
Sementara alasan kenapa W tidak ditahan, sungguh diluar nalar.
Humas Polres Sumenep menyebut W tidak ditahan, karena alasan masih menjadi pejabat publik.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, kita hanya kenai W wajib lapor. Karena yang bersangkutan juga masih pejabat publik," jelasnya.
Dan Polres menjamin, bahwa terduga otak penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi itu tidak akan pergi jauh atau kabur dari Kota Keris.
"Tidak akan lari jauh lah, dia itu kan bekerja di KPU, jadi di sana dia masih punya tanggungjawab disitu," pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak