Nyaris 'Kobong' Hendak Dibakar Hidup - hidup Mantan Kades, Dua Oknum Wartawan di Sumenep Lapor Polisi

Foto: Sejumlah wartawan di Sumenep bersinergi melaporkan tindak kekerasan oknum Kades ke Polisi
1662
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Kasus dugaan penganiayaan terhadap insan pers atau wartawan yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali terjadi.

Kasus tersebut kali ini menimpa dua orang wartawan dari media online di Kabupaten Sumenep.

Mereka bernama Misrawi dari kabaroposisi.net dan Sahawi dari koranpatroli. Dua oknum wartawan yang mengalami tindak kekerasan penganiayaan mantan Kades itu, terjadi di Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk.

Saat ini dua oknum wartawan yang mengalami tindak kekerasan saat sedang melakukan peliputan investigasi, resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Sumenep, pada Minggu (27/3/2023) malam.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/85/III/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Moh Farid Rofiq, Eks Kepala Desa Batuampar dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana.

Menurut keterangan korban Misrawi (wartawan kabaroposisi.net) mengungkapkan, penganiayaan yang dialaminya berawal saat dirinya bersama rekannya mendatangi rumah terlapor dengan maksud ingin konfirmasi kepada anak terlapor selaku Kepala Desa Batuampar berkaitan dengan dua proyek rabat beton dan proyek pengerasan jalan.

”Usai mendapat penjelasan dari Kades Batuampar kita berpamitan pulang. Berjarak sekitar 500 meter saya dan teman saya berhenti karena melihat ada bangunan desa yang sudah rusak. Dan kita mengambil dokumentasi bangunan tersebut,” tutrnya.

Kemudian, lanjut dia, Kades Batuampar tiba-tiba mendatangi dirinya dengan memaksa untuk balik kembali ke rumahnya.

“Setibanya di rumah Kades dan terlapor. Kades Batuampar tiba-tiba marah-marah dan kita disuruh mengaku siapa yang menyuruh liputan di desanya. Padahal kita melakukan investigasi di Batuampar murni atas inisiatif sendiri tanpa ada yang menyuruh,” terangnya.

Meski sudah dijawab jika liputan yang dilakukannya tidak ada yang menyuruh, Kades Batuampar terus bernada tinggi yang kemudian terlapor keluar dari dalam rumahnya juga ikut marah-marah dan memaksa agar ngaku siapa yang menyuruh liputan di Desa Batuampar.

“Saya tetap mengatakan tidak ada yang menyuruh, terlapor langsung menempeleng saya berkali-kali. Dan juga memukul saya menggunakan pisau besar yang masih lengkap dengan sarungnya hingga berulang-ulang,” jelasnya.

Kejinya lagi, kata Misrawi, terlapor juga meludahi muka dirinya hingga berkali-kali.

“Dan baju saya dibuka atau dilepas oleh terlapor. Saya juga mau dibakar. Disirami bensin oleh orang yang saya tidak kenal di rumah terlapor. Dan kepala saya juga dipukul pakai pentungan oleh terlapor,” ungkapnya.

Atas penganiayaan yang dialami, dirinya mengalami luka robek pada bagian dalam bibirnya, hidungnya bengkak, mata kanan dan kirinya juga bengkak.

Selain itu, menurutnya, jika kades juga menyita barang-barangnya, berupa sepeda motor, dompet berisi ATM dan barang penting lainnya, dan juga dua HP miliknya dan rekannya Sahawi.

“Kades merampas barang-barang kami,” jelasnya.

Sementara atas perkara ini, terlapor maupun Kepala Desa Batuampar belum dapat dikonfirmasi.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar