Gara-Gara Ini, Dua Pria Asal Teluk Nibung Barat Surabaya Dicokok Polisi

Foto : Dua tersangka dan barang buktinya saat diproses di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
1463
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Lantaran nekat mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu, dua orang pria di Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya, Ditangkap Polisi didalam kamar kosnya pada hari Sabtu. 04 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib.

Dua pria berinisial FF (29) dan RLMB (27) ini ditangkap setalah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan bahwa informasinya di dalam rumah kos Jalan Teluk Nibung Barat kerap dijadikan transaksi sabu sabu.

"Menindak lanjuti info tersebut. petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan didalam kamar kos dan disana polisi menangkap dua orang dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 poket yang disimpan dalam kotak jam warna biru." kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sabtu (18/03).

Sepuluh poket sabu yang ditemukan dalam kotak jam warna biru itu saat ditimbang diketahui seberat total keseluruhan ± 217,9 gram serta pembungkusnya dan 1 buah sekrop warna putih dari sedotan plastik, 2 bendel klip plastik,1 buah timbangan elektrik merk Constant,1 buah buku catatan, 1 unit handphone merk OPPO A15s warna biru dengan simcard AXIS.

"Oleh tersangka, Masih kata Hendro Utaryo, barang tersebut diakui adalah miliknya dan serbuk kristal putih jenis sabu itu rencanya akan diedarkan diwilayahnya untuk mendapatkan keuntungan yang menurutnya cukup besar." Ungkapnya.

Setalah ditangkap dan diintrograsi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. tersangka mengaku jika barang tersebut didapat dan dibeli dari seorang temanya berinisial I yang kini masih dalam pengejaran dan dijadikan daftar pencurian orang.

"Pelaku I (DPO) saat di kembangkan dari dua tersangka. dia keburu kabur lebih dulu. sebelum polisi mendatangi rumahnya." Imbuhnya.

Sementara dua tersangka FF dan RLMB kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

"Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman paling sedikit 9 tahun." Pungkasnya.

Penulis     :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ramadhan berkah, Serikat Media siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep berbagi takjil puasa untuk para abang becak dan...

Komentar