MEMOonline.co.id. Sumenep - Upaya penyelundupan belasan ton pupuk bersubsisi oleh oknum pedagang asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluar daerah, berhasil dihagalkan Polres setempat.
Sementara jenis pupuk bersubsidi yang akan dilarikan keluar daerah tersebut, berupa Pupuk Urea sebanyak 240 karung, Pupuk Phonska sebanyak 120 karung. Dengan total keseluruhan 18 ton.
Sedangkan belasan pupuk bersubsidi tersebut, diangkut dua buah truk. Dengan rincian masing - masing truk mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, mengatakan, jika pupuk bersubsidi diangkut keluar daerah itu, berangkat dari Kecamatan Bluto, Sumenep.
"Berdasarkan pengakuan sopir, pupuk tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dan pupuk itu diduga dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (15/03/2023).
Sementara penangkapan itu dilakukan, karena penyelundupan pupuk bersubsidi itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian.
Adapun tersangka yang diamankan berinisial H dan IH. Peran kedua tersangka itu sebagai sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi tersebut.
Dan masih ada satu orang berinisial W yang merupakan pengusaha sekaligus terlibat dalam jaringan penjualan pupuk ke luar daerah ini. Inisial W berstatus DPO.
“Yang dilakukan oleh tersangka tidak hanya kali ini. Melainkan sudah 2-3 kali mengirim ke luar daerah dalam rangka memperkaya diri sendiri. Dijual ke luar daerah keuntungannya bisa tiga kali lipat,”papar Edo.
Lokasi penangkapan penyelundupan pupuk bersubsidi itu di Jl. Raya Pamekasan-Sumenep tepatnya Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Dugaan sementara, penyelundupan itu dilakukan secara bergilir. Artinya, dalam titik teretentu, sopir yang semula meninggalkan truk tersebut, kemudian diganti oleh sopir lain yang akan didistribusikan ke jaringan di luar daerah.
“Cara itu untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.
Dua tersangka diterapkan hukuman 2 tahun penjara. Namun, keduanya tidak ditahan karena hukumannya dibawah 2 Tahun. Tetapi wajib lapor ke Mapolres.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak