
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Pasca dilakukannya penutupan tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, beberapa bulan yang lalu, oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, lantaran diduga tak sesuai prosedur dan tak memenuhi peraturan yang ada, Kamis (26/04/2018).
Namun, usai memenuhi segala kewajiban dan mematuhi peraturan yang ada, yang dikeluarkan oleh Pemkab Pamekasan, hingga kini tak kunjung diperbolehkan untuk dibukanya.
Lantaran merasa dikhiyati oleh pemerintah daerah dengan berbagai macam alasannya, membuat pengusaha tempat hiburan karaoke Hotel Putri angkat bicara. Dirinya menyampaikan, bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil, karena sejauh ini apa yang sudah diperintahkan oleh Pemkab Pamekasan telah terpenuhi.
"Kita sudah melaksanakan himbauan itu, semua kaca pintu sudah transparan, CCTV sudah kita pasang, saklar lampu sudah diluar, lalu haknya kami mana?," ucapnya, yang enggan menyebut namanya.
Dirinya menyampaikan, bahwa dirinya saat ini memiliki 70 karyawan yang harus tetap digaji meksipun tempat usaha hiburan karaokenya sudah ditutup oleh pemerintah daerah. Padahal, hingga saat ini masih tak ada kejelasan mengenai akan dibukanya kembali.
"Kasian kan jika mereka harus kita berhentikan, yang jelas gaji mereka kan untuk keluarganya, anak-anaknya, kalau terus-terusan begini bisa-bisa kita gulung tikar," resahnya.
Dirinya berharap, Pemkab Pamekasan segera memberikan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi itu, supaya lebih mengerti dan lebih paham akan nasib masyarakatnya. (Faisol)