
MEMOonline.co.id, Malang – Ribuan barang bukti (BB) hasil operasi tumpas narkoba tahun 2018, dimusnahkan di Mapolres Malang, Kamis (26/04/18) pagi.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H S.Ik M.Si. di halaman Mapolres setempat.
Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Malang, Wakil Bupati, Ketua BNN Kabupaten Malang, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dandim 0818 (diwakili), Kepala kejaksaan Negeri dan Ketua DMI Kab Malang.
Turut hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Ketua MUI, Ketua FKUB Kabupaten Malang, Camat Kepanjen, Ustad Abdullah Hadromi, KH Wakhid Ghozali, Ketua Muhammadiyah dan Ketua NU.
Sementara barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, mulai tanggal 13 - 24 April.
"Barang bukti minuman keras yang kami musnahkan ini, dari 127 kasus dengan 128 tersangka hasil ungkap Polres Malang dan Polsek jajaran," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, kepada awak media.
Menurut Kapolres, dari 128 tersangka tersebut, dua orang ditetapkan tersangka dan menjalani hukuman di tahanan Polres Malang.
"Keduanya dijerat dengan Undan-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, mereka ini adalah pembuat atau produsen miras jenis trobas," paparnya.
Sedangkan 126 tersangka lainnya, dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring), karena hanya menjual dan mengedarkan.
Meski sudah banyak kasus yang ditangani, Kapolres Malang mengaku masih akan terus melakukan kegiatan operasi miras, hingga peredaran minuman keras di Kabupaten Malang benar-benar bersih.
"Selain untuk menjaga Kamtibmas menjelang Pilgub dan bulan Ramadan, sekaligus mencegah terjadinya korban meninggal dunia karena miras," tandasnya.
Polres Malang sendiri sudah memetakan maraknya peredaran miras di Kabupaten Malang, ada empat kecamatan yang menjadi atensi khusus untuk terus dipantau.
"Kecamatan Bantur, Gedangan, Sumbermanjing Wetan serta Kecamatan Pagelaran. Empat daerah ini, dipantau terus karena selama ini diketahui menjadi lokasi pembuatan miras ilegal jenis trobas," ulasnya.
Dipertegas lagi oleh Kapolres" Produksi miras trobas ini, menjadi atensi karena jangan sampai ada masyarakat di Kabupaten Malang menjadi korban meninggal dunia seperti di wilayah lain. Sebab kandungan miras ilegal trobas ini, kandungan etanolnya bisa sampai 90 persen dan itu sangat membahayakan." Pungkasnya. (Yahya/diens).