
MEMOonline.co.id. Surabaya - Tim Sus (Pidana Kusus) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar peredaran uang palsu (Upal) yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya Jawa Timur. pada hari Sabtu (18/02/2023).
terbongkarnya mendistribusikan uang palsu ini. polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya,
Menurut Kanit Tim Sus, Ipda Adre yang mewakili Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. mengatakan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar pecahan 50 ribuan dengan jumlah keseluruhan Rp 4.400.000 juta yang sudah dicetak,
"Sementara sebagian sudah diedarkan oleh para pelaku, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon." Jelas Andre. senin (27/02).
lanjut Andre mengatakan, dalam pembongkaran kasus peredaran uang palsu ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu sebesar Rp 700.000 asli. lalu ditukar dengan uang palsu Rp 2.200.000,”Tambah Andre,
Setalah keduanya ditangkap berikut barang buktinya. kemudian dibawa oleh petugas ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih dan masih dikembangkan, apakah pelaku ini masih ada komplotan lain yang juga terlibat.
"Untuk keduanya, kini akan mendekam dalam penjara dan menjerat meraka dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit