
MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali gagalkan peredaran obat keras Pil koplo jenis dobel L di Jalan Benowo Surabaya. pada Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.
Dari penggerebekan didalam rumah, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial FKE (28) dan barang bukti berupa 3.400 butir Pil Koplo jenis Dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dimana sebelumnya didalam rumah tersangka FKE kerap dijadikan transaksi obat keras.
"Dengan informasi tersebut petugas langusng melakukan serangkaian penyelidikan sehingga kami menetapkan satu orang tersangka berikut barang bukti ribuan Pil Koplo jenis Dobel L siap edar." kata Hendro Utaryo, Senin (27/02).
dalam penggeledahan didalam rumah, Lanjut Hendro, petugas sebelumnya menemukan tiga botol yang didalamnya berisi obat keras jenis Dobel L sebanyak 1000 butir, jadi tiga botol totalnya sebanyak 3000 butir. kemudian kita temukan lagi 50 plastik kecil obat keras dengan jumlah total 400 butir.
"Selain pil Dobel L kami juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Bendel klip plastic kecil kosong dan1 (satu) Unit Handpone OPPO warna Gold, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." ungkapnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, masih kata Hendro, dia mendapatkan barang haram itu dengan cara dibeli dari seorang Berinisial G (DPO) yang rencananya obat keras itu dijual kembali kepemesannya guna mendapatkan keuntungan tanpa bekerja keras.
selain menangkap tersangka FKE, pihaknya juga mengejar pelaku G yang kini berhasil kabur saat akan ditangkap dirumahnya, " DPO, G sudah tidak ada ditempat saat kita menggerebek dirumahnya setelah kami keler tersangka FKE." Tambah Utaryo.
Dalam kasu peredaran obat keras jenis Dobel L ini pihaknya akan menjebloskan tersangka kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Tak hanya itu, tersangka FKE juga akan kami jerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan yang ancaman kurungan 9 tahun." pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit