
MEMOonline.co.id. Lumajang - Pria inisal 'AY' (30) warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi, lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran bisnis barang terlarang.
Tepat di depan sebuah minimarket di desa setempat, pria berperawakan kurus sesang itu tak berkutik dihadapan petugas. Kasubsipenmas Polres Lumajang Aiptu Eko Budi Laksono mengiakan 'AY' ditangkap berikut barang bukti.
Lantaran sabu, dijelaskan oleh Kasubsipenmas 'AY' dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan kini ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di rutan Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengurai barang bukti yang disita dari tersangka berupa 5 pocket sabu, sebarat 1,10 gram.
"Barang bukti kami dapati disaat petugas melalukan penggeledahan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat yang dapat diwaktu sebelumnya," ucapnya, Senin (13/2/2023).
Saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap ungkap tersebut, guna mengungkap dugaan adanya pelaku lain. Hasil sementara, tersangka 'AY' diduga merupakan seorang pengedar. AKP Ari berjanji, akan terus mendalami dan mengembang kasus ini mendasari komitmen, menjadi Lumajang zero narkoba.
Terhadap pengedar, disampaikan oleh AKP Ari, dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saya mengingatkan, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,'' pungkasnya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak