LSM PAKIS Duga Ada Mafia Bermain Dibalik PI 10% WK WMO

Foto : Ilustrasi Migas
1292
ad

MEMOonline.co.id. Bangkalan - Exploitasi Minyak Bumi dan Gas (Migas) di Bangkalan telah dilakukan kurang lebih 30 tahun. Namun hingga kini hak untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen tak kunjung ditandatangani.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (Pakis), Abdul Rahman Tohir menduga terdapat mafia yang 'bermain' dibalik PI 10 persen itu. Ia menilai, exploitasi migas di Wilayah Kerja West Madura Offshore (WK WMO) yang telah berjalan sejak puluhan tahun itu telah memberikan keuntungan bagi pihak kontraktor yakni Kodeco dan PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO).

"Argumen mereka karena alasan keekonomian itu tidak masuk akal. Sebab, exploitasi ini sudah berjalan puluhan tahun tentu mereka dapat keuntungan besar," ucapnya, Sabtu (28/1).

Selain itu, ia mengatakan alasan keekonomian yang disampaikan pihak Kodeco harus dibuktikan harus menujukkan hasil verifikasi faktual (verfak) dan paling tidak laporan hasil audit (Audits Results Repots) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau auditor independen yang profesional.

"Harus ditunjukkan bukti auditnya jangan hanya lempar statement saja," tambahnya.

Ia juga mengaku akan melakukan gugatan (Class Action) dalam waktu dekat. Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti dan persyaratan untuk melakukan gugatan tersebut.

"Saya bersama masyarakat terdampak dan lembaga lain serta para pihak terkait, memastikan akan melakukan Gugatan (Class Action)."Imbuh Abdul Rahman Tohir.

Sebelumnya, Direktur Produksi, Pemasaran dan Operasi PT Sumber Daya Bangkalan Yudha Alihamsyah memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, telah berusaha mendapatkan hak pengelolaan PI 10% WK WMO sejak 2009 yang kemudian baru mendapatkan jawaban dari SKK Migas melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada tahun 2013, yang pada prinsipnya penawaran PI 10% di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Kab Bangkalan.

"Hal ini merupakan amanah Undang-undang melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas supaya proses pengalihan PI 10% WK WMO dapat segera terlaksana. Sudah 10 tahun berjalan, maka kami harap pihak kontraktor yaitu PHE WMO dan Kodeco tak lagi melakukan penundaan,” tegas Yudha Alihamsyah.

Terkait dengan permintaan Kodeco yang mengajukan tanggal efektif Pengalihan PI 10% dimulai sejak 1 Januari 2027 mendatang, BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, PT Sumber Daya Bangkalan secara tegas menolak permintaan tersebut, meski Kodeco telah menyampaikannya dalam Notulen Rapat 22 Februari 2021 lalu.

"Permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak. Kodeco juga tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan saat pelaksanaan tahap ke-7 yaitu proses due diligence. Maka kami tegaskan tidak berdasar jika alasan keekonomian Kodeco menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan,” ujar Budiyanto, Direktur Utama PPD PT Petrogas Jatim Adipodai.

Fauzan Ja’far, Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan menambahkan bahwa pihaknya sebagai perwakilan dari BUMD Bangkalan menyampaikan bahwa Pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang di dalam Wilayah Administratifnya terdapat WK WMO, belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 (tiga puluh) tahun, yang tentunya Kodeco sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO.

"Sehingga tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian, kami berharap agar PHE WMO dapat bertindak secara bijak dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif. Kami mengharapkan dapat segera mendapatkan hak kami menerima pengalihan PI 10% WK WMO. Oleh karena itu kami mendorong agar segera ada kesepakatan tentang tanggal efektif yaitu sesuai tanggal berlakunya Permen 37/2016," tegasnya.

Penulis      :    isna

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Gara - gara bantaran sebuah sungai yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, resmi mengoperasikan sarana WiFi Publik di seputaran Alun - Alun...

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

Komentar