
MEMOonline.co.id. Pamekasan - Pasca putusan Praperadilan antara keluarga Samli dengan Satreskrim Polres Pamekasan terus berkelanjutan.
Padahal dalam Putusan Praperadilan Nomor : 4/Pid. Pra/2022/PN.Pmk tanggal 6 Januari 2023 lalu yang diperoleh keluarga tersangka kepemilikan senjata tajam atas nama tersangka Samli, asal Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar tidak serta merta mendapatkan angin segar untuk dapat menghirup udara bebas.
Kepastian ini didapat, saat keluarga besar tersangka Samli geruduk ke Polres Pamekasan, pada kamis, (26/01/2023)
Istri Samli, Nariyeh beserta kedua anaknya yang masih balita didampingi puluhan warga dari keluarga besar Samli menggelar audiensi dengan Satreskrim Polres Pamekasan.
Audiensi tersebut bertempat di aula mini Satreskrim Polres Pamekasan yang ditemui KBO Reskrim Iptu Syaiful, Kanit I Pidum Ipda Kadarisman, Penyidik dan Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan.
Saat audiensi, Aiptu Catur selaku Basiekum yang mewakili untuk dan atas nama Polres Pamekasan saat sidang Praperadilan mengatakan bahwa, Satreskrim tidak akan melepaskan saudara Samli walau menang dengan putusan Praperadilan.
“Jika hari ini menang Praperadilan, maka Penyidik akan terbitkan Sprindik baru, bahkan jika esok menang lagi di Praperadilan, maka Penyidik pun akan menerbitkan Sprindik baru lagi," ucap Catur
"Saya baru sadar, dan baru saya alami sepanjang sejarah, bahwa Polres Pamekasan kalah dalam Praperadilan," pungkas catur.
Menanggapi proses hukum yang penuh kejanggalan dan keganjilan ini, membuat sang Istri (Nariyeh) di saat menggendong anaknya yang masih balita angkat bicara tanpa beban sedikitpun
“Ini penegakan hukum apa yang akan dipertontonkan kepada publik di saat Polri sedang bertransformasi menuju Polri Presisi ataukah ini yang dimaksud bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, kata Nariyeh, sambil meneteskan air mata.
Kata dia, suami saya itu ditangkap dengan cara diburu (hunting) oleh 2 kendaraan roda 4, bukan karena hasil operasi lengkap dengan Perwira Pengendali (Padal) pada suatu tempat (stasioner).
Bahkan saya ini kadang bertanya-tanya, seberapa kuatkah kepentingan politik yang membelenggu penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, sehingga harus pertaruhkan jabatannya dengan paksakan diri harus penjarakan suami saya.
"Hal ini bisa dibuktikan hasil kinerjanya dipatahkan oleh Putusan Praperadilan," kata dia sambil bertanya tanya.
Nariyeh menambahkan, penegakan hukum terhadap Samli sangat dipaksakan dan putusan Praperadilan tidak dijadikan sandaran yuridis oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Komitmen seluruh keluarga Samli, kejanggalan Pro Justitia akan dilaporkan kepada pimpinannya secara berjenjang baik kepada Kapolda Jatim maupun ke Kapolri.
"Keluarga besar saya sepakat, perkara ini akan kami lanjutkan ke Kapolri," pungkas Nariyeh.
Sementara, KBO Reskrim Polres Pamekasan Iptu Syaiful membantah apa yang dikatakan Nariyeh, dengan alasan bahwa saat itu ada perintah pimpinan dengan sandi operasi sikat semeru.
"Operasi sikat semeru atas perintah pimpinan," kata Syaiful.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak