
MEMOonline.co.id. Surabaya - Komplotan Pelaku perampokan di rumah dinas (Rumdis) wali kota blitar jawa timur, pada hari Kamis (12/1/2023). Lali. akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur,
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap dan menetapkan tiga orang terdangka yakni MJ (53), warga Sidomulyo Kecmatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, ASM (53), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Dan AJ (57) warga Jombang.
"Ketiganya kini sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara, sementara dua pelaku lainnya OK dan MD masih dalam pengejaran dan kini sudah kami tetapkan sebagai DPO." Kata Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto, Kamis (12/01).
Dari penangkapan tiga orang tersangka, Masih kata Toni, pihanya juga menyita barang bukti berupa uang ratusan juta dan beberapa perhiasan yang diduga hasil kejahatan.
"Dari pelaku MJ, diamankan uang Rp 133,8 juta dan mobil yang digunakan untuk perampokan, 3 buah senpi, dan lain-lain. Lalu dari ASM uang tunai sekitar Rp 49 juta, kemudian dari AJ uang tunai Rp 1,3 juta," ungkapnya jendral bintang 2 dipundaknya.
Medus dari komplotan perampokan rumdin wali kota blitar ini, lanjut Toni, dia menjelaskan. lima pelaku ini memang sengaja untuk merampok wali kota Blitar dengan mengunakan R4 dan peralatan lengkap serta senjata untuk menakuti korban jika melawan.
"Komplotan ini saat beraksi penyekapan korban yaitu kepada Wali Kota Blitar beserta istrinya, dan 3 penjaga rumah dinas." Imbuhnya.
Selanjutnya pelaku membawa kabur uang dan perhiasan milik Wali Kota Blitar. Namun para pelaku tidak sempat menghabiskan hasil curiannya karna meraka keburu dijemput polisi dirumahnya masing-masing.
"Tiga orang tersangka yang sudah kita tangkap akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya diatas 10 tahun penjara." Pungkasnya.
Penulis : Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak