
MEMOonline.co.id. Surabaya - Artis Venna Melinda yang menjadi korban atas kasus kekerasan (KDRT) oleh suaminya di sebuah hotel di kediri Jawa Timur. pada tanggal 8 Januari 2023.lalu, akhirnya korban yang didampingi kuasa hukumnya Hotman paris hutapea menghadiri panggilan Polda Jatim.
Venna dengan didampingi oleh pengacara kondangnya itu mengatakan. kedatangan Venna hari ini untuk BAP tambahan atas dugaan kasus KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.
“Jadi hari ini Venna datang untuk BAP tambahan, atas dugaan KDRT pasal 44 ayat 1 dan pasal 45, kdrt sikis dan psikis,” kata Hotman di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Kasus kekerasan yang dialami Vienna, menurut Hotman, bukan hanya di Kediri. Melainkan sudah sejak 3 bulan terakhir, Venna mendapatkan perlakuan kekerasan dari suaminya, perna dibekap dan didorong.
“Jadi (Ferry) kalau emosi, (Venna) ini di bekap mulutnya lalu didorong dan dihantam menggunakan dahi kearah hidung sehingga Venna mengalami patah tulang hidung mengeluarkan banyak darah." Ujarnya.
Sementara itu, Venna menceritakan bahwa dirinya mengalami KDRT seperti yang ia laporkan ke Polisi. Menurutnya, Ferry merupakan pesilat, jadi tahu bagaimana berbuat tanpa bekas selama tiga bulan ini.
“Hidung saya patah karena kekerasan yang dilakukan ferry ke saya, belum berdarah. Saya bilang tolong hidung saya patah terlalu keras. Pas saya bilang patah, di langsung lepasin. lalu saya berdiri, darah pun langsung keluar deras." Kata Artis kelahiran surabaya ini.
Hotman juga mengatakan bahwa awal dari perkara kekerasan itu masalah private suami istri (ranjang). Yakni Ferry meminta berhubungan intim, namun Venna secara fisik dalam kondisi yang capek.
“Masalah private suami istri dan selama 3 bulan terakhir. Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna capek dan biasalah seorang suami minta berhubungan intim." Tambah.
Hotman juga mejelaskan dalam kasus kekerasan terhadap Venna Melinda ini. Ditreskrimum Polda Jatim sudah membuatkan surat SP2HP serta mengirimkan surat panggilan terhadap Ferry untuk hari senin besok.
"Selain kasus KDRT, polisi juga menaikan Ferry sebagai tersangka dan Ia juga akan di jerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45, UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT. dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," Pungkasnya.
Penulis : Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak