Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Perpustakaan Daerah Sumenep Jadi Jujukan Para Siswa Membaca

Foto: Beberapa para pengunjung di Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumenep
1551
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Selama libur sekolah yang juga bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2023, minat siswa untuk berkunjung ke Perpustakaan Daerah cukup tinggi.

Terbukti dari daftar hadir yang masuk selama Desember 2022 sebanyak 357 pengunjung.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Edy Sutrisno melalui Kepala Bidang Perpustakaan Rasadi menjelaskan, jika pasca pandemi perpustakaan baru dibuka pada April 2022 tetapi peningkatan tidak terlalu signifikan.

"Kalau dibandingkan sebelum pandemi, pengunjung masih belum sebanyak dulu," terangnya.

Pihaknya menambahkan dirinya sudah mengoptimalkan program dengan memberikan pembinaan untuk perpustakaan di sekolah-sekolah dan mengenalkan rumah dongeng serta perpustakaan keliling.

"Untuk perpustakaan keliling tergantung sekolah. Jika sekolah mengundang kami hadir," ucapnya.

Dirinya berharap nantinya siswa kembali meningkatkan minat baca ke perpustakaan daerah karena pemerintah kabupaten sudah memfasilitasi para pencari ilmu untuk lebih memperkaya pengetahuan dengan beragam buku yang ada.

Penulis      :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar