
MEMOonline.co.id. Sumenep - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang habis masa berlaku selama dua tahun, secara otomatis datanya dihapus.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong atau tidak terdaftar.
Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Sumenep Ipda Aris Wibawa mengatakan, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus pajak kendaraannya.
"Meki momen pemutihan sudah lewat, masyarakat harus tetap mengurus pajak kendaraan," ungkapnya.
Tidak langsung menjadi kendaraan bodong, Ipda Aris menjelaskan setelah dilakukan pendataan, kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya akan diberikan surat peringatan lebih dulu.
"Sosialisasi sudah dilakukan, surat peringatan juga diberikan, kalau masih tidak mengurus selama dua tahun ya data kendaraannya terhapus di Samsat," terangnya.
Pihaknya menguraikan, jika nanti pemilik kendaraan bisa kembali mengaktifkan data kendaraannya jika sudah melakukan pembayaran pajak dan denda serta mengikuti alur yang sudah ditetapkan.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak