Satu Dari Dua pelaku Ranmor Di Linik Pusura Surabaya Ditangkap Polisi

Foto: tersangka dan barang buktinya saat dipamerkan oleh Iptu Joko dengan didampingi dua anggotanya
1463
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di samping Klinik Pusura Surabaya. berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.Pada Kamis 17 November 2022 sekitar jam 09.11 WIB.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap itu diketahui berinisial S (29) tahun asal Sampang Madura, sementara pelaku lainnya. Baidowi (DPO) berhasil melarikan diri saat kejadian penangkapan itu.

kanit reskrim Iptu Joko Susanto mewakili kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso. Mengatakan dalam penangkapan satu orang tersangka ini berdasarkan laporan korban yang mana saat itu telah ketahuan mencuri sepeda motor yang diparkir disamping Klinik Pusura Surabaya.

"Mengetahui hal itu, korban lalu berteriak maling-maling sembari mengejar pelaku dengan dibantu warga dan Satpam perumahan hingga pelakunya berhasil ditangkapnya." Kata Joko.Kamis (22/12/2022).

Setalah ditangkap korban dan warga serta satpam perumahan itu, pelaku kemudian diserahkan ke anggota Reskrim Polsek Rungkut yang saat itu sedang melintas dilokasi.

"Tersangka berikut barang buktinya yaitu.4 buah mata kunci T, 1 lembar STNK asli dan kunci kontak milik korban kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Ungkapnya.

Dihadapan penyidik. Masih Kata Joko, tersangka mengaku jika yang nyolong motor korban adalah dirinya yang saat itu dibantu oleh temanya. Baidowi, untuk mencuri motor korban.

"Tersangka S dan Baidowi ini memang ada mufakat jahat dengan mencari sasaran motor yang ditinggal pemiliknya, jika menemukannya. Keduanya lalu merusak rumah kontak motor korban dengan menggunakan kunci T." Tambah Joko,

Tersangka yang memiliki dua anak ini kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

"Selain menjebloskan S kedalam penjara milik polsek Rungkut. Dia juga akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar