Polisi Tangkap Komplotan Maling Sepeda Onthel Dikawasan Perumahan Elite

Foto: tiga tersangka dan barang buktinya saat berada di Polrestabes Surabaya
1278
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - menindak lanjuti atas laporan dari beberapa korban dengan adanya pelaku pencurian di sebuah perumahan elite tepatnya di kawasan Gayungsari II, Surabaya dan di Jalan Bogangin I-B Surabaya, Petugas akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku.

Tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, FBS (22) warga Wates Sukorejo Kab. Blitar, SAM (18) asal Jalan Pakis Tirtosari Surabaya dan MA (31) asal Jalan Tambak Dalam Baru, Surabaya.

"Ketiga orang ini. Dua diantaranya adalah pelaku yang mencuri sepeda angin didalam garasi milik korban, Sementara. MA, diketahui sebagai penadah atau pembelinya." Terang AKBP Mirzal Maulana Kasat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Senin (19/12/2022).

Lanju, Mirzal mejelaskan kronologinya, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mobile, berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan di Surabaya, teruma diarea perumahan yang cukup elite diantaranya, perumahan Gayungsari II, Surabaya, Kencanasari Timur dan Pondok Maritim Indah Surabaya.

Setelah mendapatkan target, para pelaku ini berbagi tugas, ada yang melompat masuk rumah/ garasi rumah yang terlihat sepeda yang di incar, Juga ada yang mengawasi diluar." Begitu berhasil di curinya, sepeda angin tersebut Oleh para pelaku ini diserahkan kepada pelaku lain yang menerima hasil curian atau penadah." Katanya.

Masih kata Mirzal, dalam penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan dari hasil penyelidikan yang di pimpin langsung oleh Kanit Ipda Arie Widodo. Kasubdit Jatanras Polrestabes Surabaya dengan meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada dilokasi.

"Begitu mendapatkan petunjuk dari hasil penelitian yang ada di rekaman CCTV. Petugas menerima informasi tentang keberadaan pelaku sehingga kami berhasil mengamakan tiga orang tersangka." Bebernya.

Tammbah Mirzal, selain menangkap tersangka. Pihaknya juga menyita, sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN sebagai sarana, Sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah, hasil curian serta Rekaman CCTV.

"Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Imbuhnya.

Ketinganya kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dengan mendekam dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya.

"Disamping itu, tersangka berinisial, FBS merupakan Residivis, dia pernah di tahan sebelumnya dalam perkara pencurian pada tahun 2021." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter: Pendik.

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

Komentar