Polemik Lahan Garam Terus Berlanjut, Perum Perhutani Akui Sulit Menyelesaikannya

Foto Perum Perhutani KPH Madura
1319
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Kasus sengketa lahan tanah garam yang berada di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang hingga saat ini masih menjadi polemik banyak pihak, membuat Perum Perhutani KPH Madura akui kesulitan untuk mengentaskan masalah-masalah yang timbul, Kamis (19/04/2018).

Baidlowi, Bagian Komunikasi Perusahaan (Koper) Perum Perhutani KPH Madura menyampaikan, bahwa dirinya angkat tangan terhadap persoalan yang terjadi pada lahan garam yang sering menimbulkan konflik.

"berkali kali sudah kita damaikan, ujung-ujungnya ia tetap seperti itu," kata Baidlowi.

Dirinya mengatakan, bahwa dirinya tidak akan pernah menyerahkan lahan garam tersebut kepada siapapun, karena sesuai dengan surat dari Dirjen Agraria dan Kehutanan, lahan tersebut milik negara.

"Dokumen yang kami miliki menunjukkan jika lahan garam tersebut merupakan aset negara sejak tahun 1966," ungkapnya.

Baidlowi menjelaskan, bahwa berbagai macam cara akan digunakan untuk memperselisihkan para warga pinggir papa Kalianget Sumenep untuk menggugat jika memang tidak terima dengan putusan yang ada.

"Saya pikir mereka menggunakan segala cara untuk mencaplok aset negara," paparnya.

Lebih lanjut, Baidlowi menjelaskan, bahwa dirinya tak akan pernah takut meskipun sudah dilaporkan ke Mapolda Jatim, dengan alasan dokumen yang dikantongi perum KPH Perhutani lebih kuat dibandingkan dengan sertifikat tanah milik warga.

Selain itu, dirinya mengatakan, bahwa para pemilik sertifikat laham garam yang menjadi konflik sejak 20 tahun lalu tersebut terlalu ngotot tanpa membuktikan apapun, bahwa sertifikat hak miliknya benar-benar absah.

"Kalau hanya ingin mengelola silahkan, kita akan buatkan berita acara dan surat keputusan bersama. Namun jika kemudian ingin mencaplok aset negara itu persoalaanya lain lagi," kilahnya.

Mengenai proses penerbitan sertifikat hak milik tambak tersebut, Baidlowi menuturkan, bahwa jika ingin beralih menjadi hak milik, maka harus dilepas terlebih dahulu oleh Kementrian.
 
"Jika memang mau beralih menjadi tanah hak milik pribadi, maka tanah tersebut harus dilepas dulu oleh kementerian," pungkasnya. (Faisol)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

Komentar