
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi di 2018 menjanjikan pelayanan yang berbasis pada aplikasi online dalam meningkatkan pemasukan terhadap kas daerah yang bersumber dari retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Saspras), Deni Hendra.
"Pendaftaran pengujian kendaraan bermotor bersifat online bagi pengguna android yang sudah dibuat, Insyaallah sebelum lebaran sudah launching,"ungkap Deni.
Deni menerangkan, penerapan aplikasi berbasis online yang dicanangkan Dishub Kabupaten Bekasi merupakan terobosan terbaru guna menghilangkan praktek percaloan yang masih marak di lingkungan Dishub. Oleh sebab itulah, Dishub akan menerapkan proses pengujian kendaraan bermotor mulai dari pendaftaran, pengujian sampai pembayarannya melalui online yang di sediakan melalui teller bank BJB.
Untuk anggaran penerapan sistemnya sendiri di tahun 2018, lanjut Deni, Dishub Kabupaten Bekasi saat ini sedang menunggu persetujuan. Karena yang sifatnya sistem informasi harus berada di bawah bidang IT, kaitan dengan sistem online itu tergantung pada permohonan pengujian yang diajukan.
"Nanti Bank Jabar yang bertugas menerima pembayaran dari para pemohon pengujian kendaraan, semua dilakukan agar uang yang masuk langsung ke kas daerah," ujarnya
Meskipun demikian, dengan adanya sistem online berbasis aplikasi pada pengujian kendaraan bermotor seharusnya sudah bisa mengurangi kendaraan yang datang langsung ke kantor Dishub Kabupaten Bekasi.
Namun sampai saat ini masih cukup banyak kendaraan yang datang, hal itu dikatakan Deni, lantaran belum terintegrasinya sistem yang ada secara menyeluruh seperti angka, peralatan uji dan sistem pendaftaran kendaraan.
"Paling tidak antrian kendaraan tiap 15 menit sekali sudah selesai dengan sistem online seperti itu.Jadi, hasil itu akan muncul lulus atau tidak lulusnya pengujian, nanti sistem tinggal nge-print buku uji pada saat pengemudi meninggalkan gedung hanggar buku kir sudah jadi," tambahnya.
Kalau sekarang, masih Deni, hasil uji kendaraan masih dilakukan secara manual untuk kroscek ulang di bidang pelayanan soal lulus atau tidak lulusnya hasil uji karena belum secara online,"tuntasnya. (Bam/Diens).