Gegara Hp nya Disita Guru, Siswa SMA di Pamekasan Mencoba Bunuh Diri

Foto : Siswa SMA yang hendak mencoba bunuh diri dan dibujuk oleh Petugas Pemadam Kebakaran, Kepolisian.
1678
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan - Seorang siswa SMA berinisial JD (17) di Pamekasan melakukan percobaan bunuh diri. Siswa kelas X SMA itu mencoba bunuh diri dengan naik ke atap genting sekolah.

Percobaan bunuh diri itu diketahui sekitar pukul 09.00 WIB. Korban diketahui naik ke atas genting secara diam-diam dan kemudian diketahui oleh para guru.

Mengetahui hal itu, para guru kemudian menghubungi petugas BPBD, Damkar, hingga Kepolisian.

"Saat berada di atas genting JD dalam posisi menangis, satu dari damkar dan dua dari kepolisian yang naik ke atas genting membujuknya," kata Kapusdalops BPBD Pamekasan, Wahed Ilham, Rabu (19/10/2022).

Beruntung, siswa tersebut mau dibujuk petugas dan turun dari genting.

"Alhamdulillah akhirnya mau turun," tutur Wahed.

Menurutnya, aksi nekat siswa tersebut diduga karena handphone miliknya disita oleh gurunya. Handphone tersebut diketahui bukan milik JD, melainkan HP pinjaman.

Usai berhasil dibujuk untuk turun dari genteng, siswa tersebut langsung dibawa ke ruang guru. Di sana ia kemudian ditenangkan oleh para guru.

Penulis      :    Wildan

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar