Diduga Imbas Kasus Pembelian Kapal 'Ghoib' Mantan Bupati, Tim Penyidik Kejari Sumenep Mendadak Geledah Kantor PT Sumekar

Foto: Kasi Intel Kejari bersama tim saat lakukan penggeledahan
1655
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendadak melakukan penggeledahan ke Kantor PT Sumekar, di Jalan Trunojoyo, Kec. Kota Sumenep, Rabu (19/10/2022).

Belum jelas apa motif penggeladahan Kantor PT Sumekar itu.

Berdasarkan info yang beredar dari mulut ke mulut di lapangan, penggeledahan tersebut diduga terkait kasus pembelian kapal 'ghoib' mantan Bupati Sumenep.

Selain itu, penggeledahan tim penyidik Kejari Sumenep diduga terkait kasus sewa kapal mudik gratis kontrak dengan Pemprov Jatim.

Penggeledahan dilakukan setidaknya 9 orang dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang dipimpin langsung Kasi Intel Novan Bernadi dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma Kejari setempat.

Tim melakulan penggeledahan sejak pukul 13.20 Wib dengan memasuki ruangan Direktur PT Sumekar dengan menyerahkan surat penggeledahan terlebih dahulu.

Hingga kini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah ruangan, yang diduga jadi tempat penyimpanan berkas-berkas penting yang dibutuhkan.

Namun tim dari media belum bisa mengkonfirmasi tim dari Kejari maupun dari pejabat dari PT Sumekar. Mereka sedang sibuk mencari dan megumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Penulis      :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar