Dugaan KKN dan Kesewenang-wenangan Penjabat Kepala Desa Ononamolo Tumula Nias Utara

Foto: Gambar Ilustrasi Desa
1475
ad

MEMOonline.co.id, Kabupaten Nias Utara - Proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa di Indonesia masih sering bermasalah.

Kali ini terjadi di Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara. 

Penjabat (Pj) kepala desa Desa Ononamolo Tumula atas nama Taefori Zalukhu diduga melakukan pratik KKN dan sewenang-wenang dalam mengangkat calon Perangkat Desa bagian Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan). 

Pj. Kepala Desa justru mengangkat peringkat ketiga dan mengabaikan hasil seleksi ujian tertulis yang telah dilaksanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan. 

Menganggapi hal tersebut, Peringkat I atas nama Hendri Lipul Jaya Hulu telah menyerahkan Kuasa kepada VST and Partners Law Firm dengan Tim Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa, Eliadi Hulu, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Simon Petrus Simbolon melakukan upaya hukum, termasuk melakukan keberatan administrasi dan banding administrasi. 

"Tindakan Pj. Kepala Desa tersebut termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah (onrechmatige overheisdaad)," ujar Viktor Santoso Tandiasa selaku koordinator tim kuasa hukum.

Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan seleksi dan uji kemampuan bakal calon melalui ujian tertulis yang diselenggarakan oleh Kepala Desa melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan. 

Berdasarkan Surat Keputusan yang beredar di masyarakat, peserta seleksi yang diangkat oleh Pj Kepala Desa justru yang menempati peringkat ketiga, sedangkan jarak nilai antara yang bersangkutan dengan peringkat pertama dan kedua sangat signifikan, yaitu 26 (dua puluh enam) poin. Seyogjanya, calon yang diangkat oleh kepala desa adalah calon dengan perolehan nilai tertinggi.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, menyatakan “hasil seleksi terhadap bakal calon Perangakat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf d menjadi dasar penetapan calon Perangkat Desa oleh Kepala Desa”

Rumusan norma pada pada huruf f di atas memiliki pertautan erat dengan norma yang terdapat dalam huruf d ayat (2) Pasal a quo, yang menyatakan “kepala Desa melakukan penyaringan bakal calon Perangkat Desa melalui seleksi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon serta pengujian kemampuan melalui ujian tertulis dan dapat dilanjutkan dengan wawancara jika diperlukan”

Yang perlu digarisbawahi pada ketentuan ayat (2) huruf d tersebut adalah adanya klausul “pengujian kemampuan melalui ujian tertulis”. 

Dengan demikian dapat dimaknai bahwa untuk dapat mengetahui kemampuan yang dimiliki oleh para bakal calon adalah melalui ujian tertulis. Namun hal tersebut justru diabaikan oleh Pj Kepala Desa Ononamolo Tumula dan lebih memilih untuk mengangkat peringkat ketiga sebagai perangkat desa yang nilainya jauh terpaut di bawah peringkat I.

Selain itu, kami menilai tata cara penulisan jabatan Pj. Kepala Desa pada SK yang telah terbitkan pada bagian tanda tangan yang dibubuhkan dengan stempel adalah keliru.

Kepala Desa yang menjabat saat ini merupakan Pejabat Sementara yang ditugaskan oleh Bupati dan bukan Kepala Desa yang dipilih melalui proses pemilihan. 

Oleh karenanya terdapat perbedaan penulisan jabatan pada bagian tanda tangan antara kepala desa yang menjabat karena proses pemilihan dan kepala desa yang menjabat karena ditugaskan. 

Apabila kepala desa merupakan pejabat sementara seyogjanya penulisan jabatannya adalah Pj. Kepala Desa dan/atau Pjs dan/atau penulisan lainnya yang menerangkan status jabatan tersebut. Dengan demikian Surat Keputusan tersebut telah cacat secara formil

Kami menduga telah terjadi pratik KKN dan kesewenang-wenangan dalam proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa di Ononamolo Tumula. 

Kami menilai pengangkatan tersebut sarat akan hubungan kedekatan dan kepentingan politik. Selain upaya hukum yang kami ambil, beberapa peserta seleksi ujian juga telah menyampaikan surat permintaan penjelasan dan klarifikasi kepada Pj Kepala Desa atas keputusan tersebut dan juga masyarakat telah menyampaikan pengaduan atas keputusan Pj Kepala Desa ke Bupati dan juga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara. 

Pengaduan tersebut telah disampaikan oleh masyarakat pada tanggal 23 September 2022, namun hingga sekarang belum mendapat respon dari Bupati Nias Utara.

Ini bukan tentang Klien kami, akan tetapi ini tentang nasib desa-desa di seluruh Indonesia, kita tidak boleh menutup mata atas praktik kecurangan setiap pengangkatan perangkat desa setiap daerah, kejadian ini kerap kali terjadi di seluruh desa ketika pengangkatan perangkat desa. 

Pengangkatan perangkat desa sering kali menjadi lahan korupsi dan KKN, apalagi jika pengangkatan bukan berdasarkan hasil seleksi. 

Kepala Desa memiliki peluang untuk mengangkat calon yang memiliki kedekatan atau kepentingan politik dan bahkan kepala desa memiliki peluang untuk mengangkat calon yang berani memberikan imbalan besar. 

Oleh karena itu, kami mendampingi Klien kami didasarkan atas hati nurani, sebagai bentuk edukasi terhadap desa-desa lain di seluruh Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang, kami juga berharap bahwa dengan adanya upaya ini, calon-calon yang merasa dizolimi berani mengambil sikap tegas dan melakukan perlawanan.

"Untuk langkah awal dalam menempuh upaya hukum, kami telah mengirimkan Keberatan Administrasi ke Pj. Kepala Desa tersebut," pungkas Eliadi Hulu.

Penulis : Bambang

Editor : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar