Anies Dicalonkan Presiden, DPD Nasdem Sampang Mulai Panaskan Mesin

Surya Novianto, ketua DPD partai Nasdem Kabupaten Sampang
1924
ad

MEMOonline.co.id. Sampang - Mesin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sampang mulai dipanaskan setelah Anies Baswedan resmi dicalonkan presiden RI oleh DPP partai Nasdem.

Hal itu diungkap ketua DPD Kabupaten Sampang Surya Novianto.

Menurutnya, setelah DPP partai Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden RI beberapa waktu yang lalu, kini DPD partai Nasdem Kabupaten Sampang mulai konsolidasi dengan pengurus.

"Apapun yang menjadi kebijakan atau keputusan DPP partai Nasdem, kita DPD ngikut," terang ketua DPD partai Nasdem Kabupaten Sampang, Surya Novianto, saat ditemui di kantor DPD partai Nasdem Kabupaten Sampang,  Senin (10/10/2022) malam.

Kata dia, apa yang sudah dilakukan oleh DPP, kita di dibawah juga menyambut baik dan melakukan pergerakan.

"Ini salah satu langkah yang yang dilakukan DPD partai Nasdem Kabupaten Sampang dengan konsolidasi bersama pengurus, papar pria yang biasa dipanggil Novi ini.

Disinggung apakah Anies Baswedan pilihan harga mati, Novi mengatakan, kita belum tahu.

"Politik ini dinamis. Kita ikuti aja apa yang menjadi kebijakan DPP, kita jalankan ke tingkatan DPD," papar Novi.

"Kita DPD, sosialisasi lebih awal dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) untuk mensukseskan keputusan dari DPP," pungkas Novi.

Penulis      :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

Komentar