
MEMOonline.co.id. Surabaya - seorang pria berinisial S.U (22) tahun asal Kebonsari, Jambangan, kota Surabaya. Itu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. di Kebonsari Surabaya yang tak jauh dari rumahnya. Dia ditangkap saat menunggu pasennya atau pembeli dipinggir jalan.
Tersangka memang lama menjadi TO (target orang) oleh anggota kami sehingga petugas yang berpakaian pereman melakukan pemantauan dilokasi hingga berhasil menangkap pelakunya," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu (08/10/2022).
Lanjut, Daniel menjelaskan penangkapan S.U ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian agar memutuskan mata rantai peredaran gelap Narkotika di Surabaya.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri. pihaknya langsung bergerak kelokasi dan menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam poket sabu dengan berat total 2,24 gram, berikut pembungkusnya." Tandasnya.
Masih kata Daniel. Begitu ditanya tentang barang tersebut, tersangka mengakui jika enam poket sabi siap edar itu dibeli dari seorang bernama Jimmy yang berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Timur.
"Tersangka S.U juga mengaku bahwa barang yang didapat dari saudara Jimmy itu dibeli seharga Rp. 1.100.000,- dalam per gram. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya kepemesanya." Tambahnya.
Daniel mengungkapkan, tersangka membeli sabu dengan cara berpatungan dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran, sementara S.U kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman diatas 15 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak