Bersama Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Sumenep Gencar Memutus Mata Rantai Pengiriman Rokok Ilegal ke Kepulauan

Foto: Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy.
1494
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Melalui tim lapangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, di daerahnya.

Hal itu dilakukan tim, yakni Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan dan Bagian Hukum Setkab Sumenep, tidak hanya didaratan saja.

Melainkan mereka juga menggelar operasi lapangan di pelabuhan pelindo 3 Kalianget, dengan tujuan memutus mata rantai pengiriman rokok ilegal menuju kepulauan.

“Pelabuhan Kalianget merupakan akses menuju pulau-pulau, tidak menutup kemungkinan lokasi tersebut menjadi pintu masuknya rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy, Jumat (07/10/2022).

Selain pelabuhan sebagai akses transportasi laut, terminal bus sebagai penyedia jasa angkutan darat menuju luar kota juga menjadi sasaran tim.

“Terminal juga kami sisir, sasarannya sejumlah bus yang ke luar kota,” imbuhnya.

Dalam operasi bersama yang digelar selama enam hari, Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura menemukan 47 merek rokok ilegal.

“Dari 6 hari itu, terdapat 47 merek rokok ilegal sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh bea cukai Pamekasan,” urainya.

Laily menuturkan, penyitaan 2.551 bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa titik operasi, seperti pelabuhan dan toko-toko.

“Kami juga menemukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” jelas Laily.

“Kalau yang di terminal, kami sempat mendapati beberapa kardus yang ketika diperiksa ada bea cukainya jadi tidak kami sita,” sambungnya.

Laily menambahkan, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker pada toko-toko.

Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.

Regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis      :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar