
MEMOonline.co.id. Lumajang - Penjanjian Kerjasama tentang implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ( SPPT - TI ) sekaligus launching aplikasi elektronik berkas pidana terpadu ( e-Berpadu ), hari dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis (7/10/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Budi Prayitno, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Lumajang Pramita Ananta, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi dan Kepala BNNK Lumajang AKBP Indra Brahmana.
Budi Prayitno berkata, kegiatan tersebut, merupakan bagian dari sidang pelaksanaan teknologi informasi yang di canangkan oleh Kemenkumham.
"Jadi Makamah Agung membuat aplikasi ini, meliputi perkara pidana mulai dari penyitaan, penggeledahan, sampai ke pelimpahan berkas perkara secara elektronik," kata Budi Prayitno.
Agar bisa bersinergi lebih baik, pihaknya sengaja mengundang para pemimpin yang notabenenya aparat penegak hukum di Kabupaten Lumajang diantaranya Kapolres, Kajari, Kepala BNN, Kalapas.
Dilain hal, Budi Prayitno turut mengurai mengenai aplikasi e-Berpadu. Jelasnya, aplikasi tersebut berisikan sejumlah item pelayanan diantaranya pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, hingga penetapan diversi.
"e-Berpadu jangan hanya istilah saja. Melainkan hubungan kerja sama kemitraan antar para penegak hukum yang saling bekerja sama. Kita berharap pelayanan publik hukum di Indonesia semakin baik, tercipta pelayanan yang murah, efektif dan efisien," tukasnya.
Diharapkan, rangkaian sistem elektronik tersebut akan mempercepat proses pelayanan dan ke depan, akan lebih sempurna.
Diwaktu yang sama, Kapolres Lumajang AKBP Dewa mengapresiasi. Menurutnya, adanya perubahan layanan itu akan mempermudah pengurusan berkas pidana.
"Karena dengan program itu sudah berjalan, nantinya penyidik tinggal upload bukti - bukti pendukung seperti sprin, berita acara pemeriksaan dan lain-lain," ucapnya.
Setelah itu, penyidik tinggal konfirmasi, setelah disetujui pengajuannya, berkas tersebut bisa didownload untuk dicetak.
“Biasanya kan kita kalau mengajukan izin gledah atau sita, harus ke pengadilan melalui panitera. Kedepan sudah tidak lagi, cukup dikerjakan dari polres karena sistemnya online,” pungkasnya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak