
MEMOonline.co.id. Surabaya - Lantaran nekat membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Clurit Dua seorang Pemuda asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. dimanakan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dua pria yang ditangkap itu berinisial F (25) th, dan MD (32) th, keduanya diketahui tinggal di daerah Endrosono, Keluar Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
"Menurut Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Dony membenarkan bahwa pihaknya telah mengamakan dua seorang pria yang kedapatan telah membawa sajam jenis Clurit dengan diselipkan di samping pinggangnya." Terang Dony saat di temui media Ini diruangan kerjanya. Jum'at (07/10/2022).
Masih kata Dony, dia menjelaskan penangkapan dari dua pria itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa F dan MD kerap kali membawa Senjata tajam yang di selipkan disamping pinggangnya.
"Menindak lanjut info tersebut. Ptugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya saat rada di Jalan Wonosari Tegal Gg 3 Surabaya." Ungkapnya.
Lebih lanjut, Dony mengatakan setalah ditangkap serta dilakukan penggeledahan. Rupanya senjata tajam itu diselipkan disebelah kiri tepatnya dipinggangnya.
"Selanjutnya kedua pria beserta barang bukti 2 buah senjata tajam jenis Clurit dengan panjang masing-masing 36 cm dan 43 cm. Kemudian dibawa kepolsek Semampir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Ujarnya.
Tambah Dony, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya. Pelaku mengaku, jika senjata tajam yang dibawanya itu hanya digunakan untuk menjaga diri.
"Mereka mengaku jika senjata tajam itu memang di bawa dari rumah untuk menjaga diri dari ancaman bahaya atau musuh yang berbuat jahat." Imbuhnya.
Karna melanggar Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan serta kepemilikan senjata tajam. Maka meraka akan terancam dengan hukuman paling lama 10 tahun.
"Keduanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Pungkasnya.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak