Ternyata Ini ! Tiga Prioritas Kegiatan yang Didanai Anggaran DBHCHT Tahun 2022 di Sumenep

Foto: Ferdian Tetrajaya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sumenep.
1369
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2022 mencapai Rp36 miliar rupiah.

Jika dibandikan dengan tahun lalu, dana tersebut mengalami penurunan. Tahun lalu, pasca adanya refocussing, DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep ialah Rp 39 miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sumenep Ferdian Tetrajaya.

Seperti tahun lalu, DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep tahun ini dialokasikan untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.

“Pembagian itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata pria yang akrab disapa Ferdian itu.

Dari total Rp 36 miliar DBHCHT, sambungnya, sebesar 50 persen dipakai untuk bidang kesejahteraan umum; 10 persen untuk penegakan hukum; dan 40 persen dialokasikan kepada bidang kesehatan.

Persentase pembagian itu sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni di bidang kesehatan dan penegakan.

Tahun 2021, persentasenya untuk kedua bidang tersebut masing-masing 25 persen.

Penulis      :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar